Perbankan syariah maupun perbankan konvensional memiliki persamaan dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga intermediasi (penyalur) dari nasabah pemilik dana atau shahibul mal dengan nasabah yang membutuhkan dana, akan tetapi nasabah pemilik dana dalam bank syariah disebut sebagai investor atau penitip dana.
Dana yang sudah terhimpun di bank syariah kemudian akan disalurkan kepada nasabah penerima dana untuk berbagai macam keperluan baik itu produktif (investasi dan modal kerja) maupun konsumtif (seperti membeli rumah maupun barang lain yang tidak menghasilkan timbal balik keuntungan), dalam pembiayaan tersebut bank syariah akan mendapatkan bagi hasil dari marjin yang telah disepakati bersama sebelumnya, jadi nasabah penerima dana berkewajiban membayar pokok ditambah keuntungan marjin kepada bank syariah dengan ketentuan besaran pokok dikembalikan sepenuhnya kepada nasabah dana sedangkan hasil bagi atau marjin akan dibagi hasilkan antara bank syariah dan nasabah pemilik dana dengan nisbah yang telah disepakati bersama.
Dalam melakukan kegiatan operasionalnya bank syariah memiliki skema produk yang sesuai dengan syariat islam, skema produk bank syariah ini terdiri dari berbagai macam kategori yang dibedakan menurut sifat dan sumber dana yang dihasilkan, berikut beberapa skema produk yang ada di bank syariah dalam bidang pendanaan mandiri:
pendanaan atau penghimpunan dana
Skema produk ini memiliki dua kategori dalam menghimpun dana yang dilakukan bank syariah, berikut penjelasannya:
● Wadiah (titipan)
Dana yang dihimpun dari nasabah merupakan titipan dana, nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan atau dikelola oleh tabungan bank syariah untuk berbagai keperluan kegiatan usaha yang sesuai dengan syariah, namun apabila nasabah pemilik dana ingin mencairkan dananya, maka pihak bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut.
● Mudharabah (investasi)
Skema produk mudharabah ini sama hal nya dengan investasi yang di kelola oleh bank bank konvensional, akan tetapi bentuk investasi yang dikelola sesuai dengan syariah, dengan skema mudharabah nasabah menginvestasikan dananya kepada bank syariah untuk dikelola, dalam hal ini bank syariah bertindak sebagai manager investasi (MI) bagi nasabah.
Sistem Bank Syariah Bukopin Dalam Bidang Pendanaan
Moderators: mgmirkin, Moderators